newsgapi, Jailolo – Marinus Pangulili, Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Halmahera Barat, mempertanyakan profesionalisme Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara.
Marinus mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kasus percakapan dalam grup WhatsApp baru – baru ini yang melibatkan salah satu Komisioner Bawaslu, Adrian Naleng, dan anggota partai politik.
Ia berpendapat bahwa hal tersebut mencerminkan kurangnya profesionalisme para komisioner Bawaslu di tingkat provinsi.
“Sumber masalahnya bisa diidentifikasi, termasuk sistem perekrutan dan tim seleksi yang dibentuk. Jika Adrian yang lolos adalah hasil dari sistem yang eksklusif dan tim seleksi yang terdiri dari 5 orang, maka tim seleksi juga harus bertanggung jawab jika nantinya Adrian terbukti bersalah di DKPP,” tegas Marinus saat dimintai pendapatnya melalui pesan WhatsApp pada Jumat, (9/6/23).
Menurut Marinus, percakapan dalam grup WhatsApp bernama ‘The A Team‘ semakin menguatkan dugaan publik mengenai kelemahan profesionalisme komisioner Bawaslu yang dicurigai sebagai orang-orang yang ditunjuk oleh elit partai politik.
“Sejak lama, perekrutan penyelenggara pemilu di Maluku Utara selalu dipenuhi dengan intrik, skandal, dan dugaan kongkalikong, meskipun hal tersebut belum terbukti. Namun, dengan beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp yang melibatkan Adrian Yoro Naleng dan anggota partai politik, kecurigaan yang selama ini ada seakan terbukti,” paparnya.
Marinus, yang juga menjabat sebagai Ketua Cabang GMNI Kabupaten Halmahera Barat, menyatakan bahwa kasus ini, yang berawal dari kekecewaan Anwar Kadir, anggota tim seleksi yang merasa dirugikan karena diberhentikan dengan tuduhan menerima suap uang dan laptop, harus ditangani secara objektif dan bebas dari intervensi politik.
Ia melaporkan kasus keterlibatan Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Adrian Yoro Ngaleng, dalam percakapan grup WhatsApp bernama ‘The A Team’ kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan: 112-P/L-DKPP/V/2023.
Laporan tersebut sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan.
“Jika Anwar Kadir tidak diberhentikan, kemungkinan besar kasus ini tidak akan terungkap. Oleh karena itu, kasus Anwar Kadir dan Adrian Naleng ini berpotensi menjadi contoh umum yang berlaku di Bawaslu Kabupaten, Panwascam, dan pengawas TPS. Akibatnya, antrian panjang komisioner Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten untuk disidangkan oleh DKPP semakin padat dan menjadi tradisi,” tutup Marinus.
Marinus berharap agar proses sidang di DKPP dapat berjalan dengan transparansi dan disaksikan oleh publik Maluku Utara, sehingga publik dapat mengawal proses tersebut dengan cermat.
More Stories
Paparkan Visi Misi di Diskusi Publik, Jo’Ou Husain Sebut Pertumbuhan Ekonomi Harus Dibentuk Untuk Semua Orang Tanpa Pilih Kasih
Harita Sabet Dua Penghargaan Bea Cukai Award 2024
Soal Program Hibah MBR, Begini Penjelasan Direktur PDAM Halsel