NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Dana Desa Koititi Rp 40 Juta Raib di Tangan Pejabat

Kantor Desa Koititi, Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan

NEWSGAPI.COM – Kebijakan Bupati Usman Sidik menuntaskan praktik korupsi di Kabupaten Halmahera Selatan bukan hanya isapan jempol belaka, hal ini dibuktikan dengan pencopotan puluhan kepala desa setelah dirinya dilantik.

Pencopotan puluhan kepala desa tersebut lantaran terbukti menggelapkan anggaran dana desa ratusan juta rupiah bahkan miliaran yang dibuktikan dengan hasil audit Inspektorat.

Meski begitu, masih saja sejumlah kepala desa dilaporkan melakukan praktik yang sama, baik itu kepala desa defenitif maupun pejabat kepala desa.

Melalui penelusuran media ini menemukan, anggaran Dana Desa (DD) di Desa Koititi, Kecamatan Gane Barat pada tahun 2021 sebesar Rp 40 juta hilang di tangan mantan pejabat, Rauf Umar.

Rauf Umar merupakan Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk Bupati Usman Sidik di tahun 2021 sebagai pejabat kepala desa mengantikan kepala desa defenitif yang dicopot lantaran tersandung kasus korupsi.

Mirisnya, Rauf yang diharapkan mampu menyelamatkan dana desa malah ikut menggelapkan dana tersebut hingga sejumlah item kegiatan di tahun 2021 hilang.

Hal itu diungkapkan mantan Wakil Ketua BPD Desa Koititi, Sirhan Saleh, Senin 23 Januari 2023 lalu.

Sirhan mengatakan, tahun 2021 ada anggaran sebesar Rp 40 juta hilang sehingga ada sejumlah Item kegiatan di desa tersebut tidak dikerjakan.

Sirhan menyebut, pengakuan pejabat Rauf Umar, anggaran tersebut telah digunakan untuk membayar hutang manatan kepala desa yang dicopot.

“Waktu itu di pencairan tahap dua tahun 2021 ada anggaran sebesar Rp 40 juta hilang, kata pejabat uang itu digunakan untuk bayar utang mantan kepala desa,” tutur Sirhan.

Namun Sirhan mengatakan, pada pencairan tahap dua tahun 2021, bersamaan dengan transisi BPD lama ke BPD baru.

“Nanti tanya di BPD yang skarang karena waktu pejabat itu sudah BPD baru,” tandasnya.

Terpisah, Nurman anggota BPD terpilih saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menyebut di pemerintahan pejabat, Rauf Umar ada anggaran dana desa di tahun 2021, hilang sebesar Rp 40 juta.

Nurman mengatakan, menurut pengakuan pejabat, anggaran tersebut digunakan membayar utang mantan kepala desa.

Padahal, kata Nurman, pencopotan kepala desa defenitif lantaran kasus korupsi yang dibuktikan dengan audit Inspektorat, artinya temuan tersebut menjadi tanggungjawab mantan kepala desa, bukan tanggung jawab pejabat.

“Penggunaan dana desa harus dibuktikan dengan realisasi satu tahun anggaran, bukan dengan dalih bayar hutang mantan kepala desa,” sesalnya.

Nurman berharap Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik agar memerintahkan Inspektorat melakukan audit kepada pejabat kepala desa.

“Sebagai warga Desa Koititi kami sangat dirugikan, untuk itu kami meminta agar dana desa di tahun 2021-2022 di audit Inspektorat,” pintanya. (red)