NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Rekrutmen PPK di Halmahera Selatan Diduga Sarat Titipan

Ketua KNPI Halmahera Selatan, Irfan Abdurahim. Mewakili lembaga, Irfan menyoroti hasil rekrutmen PPK di Halmahera Selatan yang diduga sarat titipan (foto di ambil pada akun Facebock milik Ivan Pers)

NEWSGAPI.com, Labuha – Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Komisi Pemilihan Umun (KPU) kabupaten Halmahera Selatan diduga sarat titipan.

Hal ini diungkapkan Ketua KNPI Halmahera Selatan, Irfan Abdurahim pada media ini, Senin 19 Desember 2022.

Irfan mengatakan, integritas KPU Halmahera Selatan patut dipertanyakan, pasalnya rekrutmen PPK pada tes CAT terdapat para peserta calon anggota PPK yang memperoleh nilai tertinggi namun tidak diloloskan dalam sesi wawancara.

Dikatakan, jika CAT tidak bisa menjadi patokan atau penentu kelulusan peserta anggota PPK, mestinya pada sesi tersebut para peserta yang diduga sebelumnya melakukan pelanggaran penggelapan honorarium tenaga PPS pada pilkada 2020 lalu juga tidak diluluskan.

Selain tes CAT yang disoal, Irfan juga menyoroti sejumlah anggota Partai Politik (Parpol) pada rekrutmen PPK yang diluluskan, pasalnya patut dicurigai rekrutmen PPK di Kabupaten Halmahera Selatan ditenggarai titipan.

“Saya yakin teman-teman KPU tahu benar apa itu integritas tetapi yang menjadi syarat dalam rekrutmen PPK, apakah rekrutmen PPK ada unsur kesengajaan atau menggunakan pendekatan keluarga, kolega dan teman-teman pengurus partai sehingga mengabaikan norma yang diatur dalam PKPU atau sebutan lain,” sesalnya.

Irfan menilai, KPU Halmahera Selatan patut di nilai tidak independen dalam melakukan rekrutmen PPK, sebab sampai saat ini masih banyak aduan bahwa ditemukan ada pengurus parpol yang diluluskan.

Padahal, kata Dia, dalam syarat pendaftaran tidak dibenarkan untuk meluluskan peserta yang masih tercatat dalam keanggotaan partai politik, namun ada peserta PPK di Kecamatan Obi Utara yang diluluskan merupakan anggota salah satu partai politik.

“Indikator dan peraturan apa yang digunakan oleh teman-teman komisioner KPU Halmahera Selatan sehingga peserta PPK yang diluluskan itu bermasalah, bahkan ada yang masih aktif pengurus partai politik,” ungkapnya.

Irfan mengatakan, meski rekrutmen panitia ad hoc merupakan kewenangan komisioner KPU, tapi harus berdasarkan pada petunjuk teknis peraturan PKPU.

“Jika indikator PKPU yang digunakan maka komisioner KPU harus lebih jeli sebelum mengambil keputusan, bukan publik sudah menyampaikan ke media soal ada anggota parpol yang diluluskan pada rekrutmen PPK barulah komisioner KPU menyampaikan tanggapan,” sesal Irfan. (red)