NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Naik 4.83 Persen, Disnaker Diminta Kawal Pelaksanaan Upah Minimum di Kota Ternate

Arman Rajak

NEWSGAPI.com, Ternate – Dewan Pengupahan Kota Ternate telah melakukan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK). Pembahasan tersebut telah menyepakati UMK Kota Ternate naik sebesar 4,83 Persen.

Pembahasan yang berlangsung di Dinas Tenaga Kerja tersebut di hadiri unsur Pemerintah Kota Ternate, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Ternate, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Ternate, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Ternate, dan Akademisi.

Sementara dalam pertemuan tersebut UMK Kota Ternate sebelumnya sebesar Rp 2.900.000, telah di sepakati naik di tahun 2023 sebesar 4,83 persen atau Rp. 140.000 yang jika ditotalkan sebesar Rp. 3.040.000.

Kepada media ini, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara, Arman Rajak mengatakan bahwa penetapan UMK Kota Ternate tersebut wajib di ikuti setiap perusahan.

Sebab, jika perusahan tidak mengikuti penetapan yang sudah ditetapkan atau memberikan upah di bawah UMK, maka perusahan tersebut bisa dipidanakan sebagai mana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Arman bahkan menyebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate terlalu kaku dalam proses pembinaan terhadap perusahan yang berada di Kota Ternate, padahal banyak di temukan perusahan di Kota Ternate melakukan kebijakan yang melanggar pemenuhan hak pekerja.

“Masih banyak sekali perusahan yang tidak taat terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, misalnya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang tidak diberikan, UMK tidak sesuai, jam kerja lewat dari jam kerja per hari dan upah lembur yang tidak dibayarkan,” ungkapnya, Rabu 30 November 2022)

Arman mengatakan, dari sejumlah kasus yang di temukan, seharusnya Dinas Tenaga Kerja berada di garda terdepan dalam melakukan pembinaan hubungan Industrial.

Untuk itu, Arman meminta, kedepannya perlu adanya langkah antisipasi dari Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate dalam memastikan hak pekerja, khususnya hak upah sesuai dengan upah minimum yang telah disepakati.

“Harapan kami dari SPN, semoga ke depan setiap perselisihan hubungan Industrial wajib diselesaikan secara undang-undang yang berlaku,” pintanya. (red)