NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Fakultas Hukum Unkhair Gelar Penyuluhan Sadar Hukum Masyarakat Lokal Oba Tengah Tidore

Tim Penyuluhan Hukum, Faisal, S.H.,M.H, Dr. Irham Rosyidi, S.H.,M.H, dan Mahmud Hi. Umar,S.H.,M.H

NEWSGAPI.com, Tidore – Fakultas Hukum Unkhair bekerjasama dengan aparatur desa Lola Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang sadar hukum untuk mengatasi pertikaian masyarakat lokal di Desa Lola Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepualauan, Kamis (23/06/2022).

Kegiatan dengan tema “Sadar Hukum Untuk Mengatasi Pertikaian Masyarakat” tersebut menghadirkan pemantik dari Tim Penyuluhan Hukum, Faisal, S.H.,M.H, Dr. Irham Rosyidi, S.H.,M.H, dan Mahmud Hi. Umar, S.H.,M.H,

Faisal, S.H.,M.H dalam kegiatan itu menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini, sebagai sarana pengabdian pada masyarakat dalam memberikan pengetahuan hukum serta titik terang mengenai upaya mengatasi pertikaian masyarakat lokal di Desa Lola Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan dengan mengedepankan kaidah-kaidah agama dan kebiasaan-kebiasaan yang patut dijalankan dalam masyarakat.

Sementara Dr. Irham Rosyidi, S.H.,M.H menegaskan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memudahkan akses kerjasama dan konsultasi hukum dengan Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Unkhair terkait upaya mereduksi konflik yang diakibatkan oleh minuman keras di Desa Lola.

Untuk itu, Dr Irham mengatakan, pengendalian dan penertiban serta pembinaan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol seyogianya dijalankan sebaik-baiknya oleh penegak hukum secara periodik yang ditegakan melalui Kamtibmas maupun Satpol PP setempat.

Sementara Mahmud Hi. Umar, S.H.,M.H, menyampaikan urgensi dari gelar penyuluhan hukum dalam memberikan pemahaman bahwa meskipun kehadiran Perda No. 1 tahun 2018 tentang pengendalian, pengawasan, dan pembinaan terhadap peredaran atau penjualan minuman beralkohol di Kota Tidore Kepulauan telah diatur. Namun, pada tahap implementasinya pun banyak mengalami kendala.

Menurutnya, permasalahan minuman keras adalah problem seluruh daerah di Indonesia. Atas dasar itulah, tentu penegak hukum Desa Lola juga mendapatkan kesulitan untuk menginventarisir warung yang menjual minuman beralkohol tradisional ini, sehingga tidak dapat diawasi secara menyeluruh.

Namun lebih lanjut dalam diskusi tersebut, Faisal menyikapi bahwa demi mereduksi pertikaian demi pertikaian yang terjadi di desa Lola Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan, maka masyarakat diharapkan untuk kembali menghidupkan hukum adat.

Sebab mengingat terminologi “desa” menjadi landasan pijak bagi masyarakat Lola untuk menjalankan otonomi yang seluas-luasnya sesuai dengan kebiasaan-kebiasaan hidup masyakarat lokal tanpa mengesampingkan Perda No. 1 tahun 2018 tentang pengendalian, pengawasan, dan pembinaan terhadap peredaran atau penjualan minuman beralkohol di Kota Tidore Kepulauan.

Selain itu, kata Faisal, Rekomendasi tersebut dinilai oleh Tim Penyuluhan Hukum menjadi alasan yang lebih logis serta rasional dibandingkan harus mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) Lola tentang Pengendalian Minuman Beralkohol sebagai harapan utuh dari masyarakat desa Lola, yang justru pengaturannya telah diatur dalam Perda terkait. Oleh karena itu, sinergitas aparatur desa, pemuka agama, tokoh adat dan masyarakat lokal dalam menghidupkan hukum adat/kebiasaan ialah sebaik-baiknya panduan utuh dalam menciptakan keselarasan, keharmonisan, serta kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. (Adhy/HS)