NEWSGAPI.com, Halsel – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Selatan (Halsel) mendesak pihak PT. Harita Group segera menyelesaikan pembangunan perumahan warga Kawasi Kepulauan Obi.
Melalui pres release, Juma’at (3/6) Juru Bicara DPD KNPI Halsel Brayen Lajame mengatakan, pengelolaan sumber daya alam yang memerhatikan kepentingan lingkungan dan kepentingan manusia akan berdampak pada tercapainya mandat yang telah ditetapkan dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Untuk itu, Brayen menegaskan pentingnya keseimbangan pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan manusia, Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, lanjut Brayen, peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dibentuk untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
Bahkan, peraturan tersebut juga melegitimasi instrumen kebijaksanaan dalam pengelolaan lingkungan, yakni baku mutu lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan perizinan lingkungan.
Walau demikian, Brayen mengatakan, peraturan perundangan telah memberikan pedoman yang jelas mengenai pengelolaan sumber daya alam. Namun dalam realitasnya masih terjadi ketimpangan dan pelanggaran di dalam eksploitasi kekayaan alam Indonesia, salah satunya terjadi dalam industri pertambangan Nickel di Desa Kawasi kepulauan Obi.
Alumni Pendidikan AMDAL Angkatan 148 PSLH UGM menegasakan tagline KNPI untuk rakyat adalah bentuk ekspresi Pemuda dalam melakukan dukungan moral kemanusiaan, untuk itu DPD KNPI Halsel merasa terpanggil untuk menyikapi masalah pembangunan perumahan warga Kawasi di kawasan pemukiman.
“Ini harus mendapat perhatian khusus bagi Korporasi yang mengeruk tanah di pulau Obi, sebab dampak kesehatan akibat aktivitas pertambangan yang begitu dekat dengan mobilitas warga Kawasi dapat menyebabkan tingginya penyakit ISPA serta penurunan Oksigen di lingkungan masyarakat setempat,” jelasnya.
Brayen meminta agar PT.Harita Group bertanggung jawab serta sesegera mungkin memanggil kontraktor PT.Sinergi Panca Kinarya untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan perumahan di kawasan relokasi warga Kawasi yang sudah lama mandek.
“Dalam waktu dekat DPD KNPI Halsel akan mengajukan surat secara resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta GM PT. Harita Group di Jakarta untuk segera mengatasi masalah pembangunan perumahan di kawasan relokasi pemukiman Desa Kawasi yang progresnya diam di tempat,” ujarnya. (Red)
More Stories
Akademisi Nilai Sikap Bassam-Helmi Siap Bantu KPU Hadapi Gugatan Timbulkan Kecurigaan Masyarakat
LPI Ungkap Peran Kades di Halsel Menangkan Petahana Pakai Dana Desa
Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran, Pakar Sebut MK Bisa Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak