NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Pemda Halsel Keluarkan Edaran Terkait Larangan Selama Ramadhan

Teks Surat Edaran Pemda Halsel

NEWSGAPI.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Sekretaris Daerah Ir Saiful Turuy mengeluarkan edaran dengan nomor 048/994/2022 tertanggal 1 April 2022 terkait larangan selama bulan suci Ramadhan 1443 hijriyah.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah tersebut ditujukan kepada para pemilik hotel, penginapan, cafe, restoran, rumah makan dan para camat, kepala desa di Halsel.

Saiful menjelaskan, dikeluarkannya surat edaran tersebut demi menjaga kerukunan dan meningkatkan toleransi antar sesama umat beragama, serta mewujudkan ketenangan, ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan Ibadah puasa 1443 Hijriyah.

Dalam surat edaran itu, Sekda Saiful Turuy menegaskan, bagi pemilik dan pengelola tempat karaoke dilarang melakukan aktivitas selama bulan Ramadhan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pemilik rumah makan, warung, kedai, kantin, cafe, dan pengelola restoran dan tempat sejenisnya yang menyediakan makanan atau minuman dilarang beraktivitas pada pagi sampai siang hari dan hanya diperbolehkan melayani pembeli mulai pukul 16.00 WIT s/d batas waktu imsyak.

Lewat edaran itu dikatakan pula, bagi pemilik dan penanggungjawab hotel, penginapan, restoran, cafe, dan tempat hiburan lainnya yang memiliki fasilitas live musik agar tidak melakukan aktivitas atau pertunjukan live musik baik ditempat tertutup maupun terbuka selama bulan Ramadhan.

Sementara bagi pemilik dan pengelola hotel, penginapan, cafe, restoran, rumah makan, dan tempat sejenisnya dalam melakukan aktivitas usaha wajib mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19 serta oedoman PPKM dari satgas Covid-19 Halsel.

Saiful juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Halsel agar selalu menerapkan prokes pencegahan covid-19 dan pedoman PPKM dari satgas covid-19 dalam melakukan aktivitas.

Sementara bagi camat dan kepala desa agar selalu melakukan pengawasan selama bulan Ramadhan di wilayah masing-masing dengan selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Saiful juga mengatakan, pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)