NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Oknum TNI di Halmahera Selatan Diduga Jalankan Bisnis ilegal

Foto ilustrasi

Labuha, Maluku Utara – Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI aktif dalam aktivitas bisnis ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan menjadi sorotan publik. Oknum berinisial Serma I alias Ibrahim yang diketahui bertugas di Kodim 1509/Labuha itu disebut-sebut menjalankan sejumlah usaha yang diduga ilegal di luar tugas kedinasannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, yang bersangkutan diduga memiliki dan mengelola sejumlah usaha di wilayah Kecamatan Obi. Usaha tersebut meliputi kafe, bisnis minuman keras (miras) di Desa Kawasi, hingga penjualan bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, ia juga dikabarkan terlibat dalam aktivitas perjudian yang beroperasi di wilayah tersebut.

Sejumlah warga menilai aktivitas itu menimbulkan pertanyaan karena status yang bersangkutan masih sebagai prajurit aktif. Keterlibatan aparat dalam kegiatan bisnis, terlebih yang berpotensi melanggar hukum, dikhawatirkan dapat memengaruhi citra institusi serta menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ditegaskan bahwa prajurit aktif dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis yang dapat mengganggu profesionalisme dan pelaksanaan tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara. Aturan tersebut bertujuan menjaga netralitas, disiplin, dan fokus prajurit dalam menjalankan fungsi pertahanan serta menghindari konflik kepentingan.

Ketentuan disiplin militer juga mengatur bahwa setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahan, mulai dari teguran, penahanan disiplin ringan maupun berat, hingga sanksi administratif dan proses hukum militer apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.

Praktisi hukum Irwan Abd Hamid menilai dugaan tersebut perlu disikapi serius oleh pimpinan satuan. Menurutnya, klarifikasi terbuka dan pemeriksaan internal penting dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Jika memang ada anggota yang menjalankan bisnis secara aktif, tentu harus ada pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Aturan sudah jelas dan tinggal ditegakkan secara konsisten,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, transparansi penanganan perkara menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI. Apabila tidak segera diklarifikasi, isu tersebut berpotensi berkembang dan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kodim 1509/Labuha masih dalam upaya dikonfirmasu guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut. (**)

Jangan Jadi Plagiator