NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Distribusi Miras dari Manado ke Halsel, Pegawai Disparbud Diduga Langgar Perda

ilustrasi

Labuha, Maluku Utara – Iksan Jasmir, pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), diduga memanfaatkan surat rekomendasi peredaran minuman keras (miras) berlabel di kawasan wisata untuk memasok miras dari luar daerah, khususnya dari Manado ke Halsel.

Iksan mengaku bahwa pengiriman minuman keras berlabel tersebut memang dipasok dari Manado ke Halsel. “Iya, kita memang punya rekomendasi tersebut, makanya dikirim minuman berlabel dari Manado ke Halsel,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Ia berdalih, distribusi miras hanya ditujukan bagi hotel berbintang tiga ke atas di wilayah Halsel. “Minuman berlabel hanya dipasok ke hotel berbintang tiga. Jadi, Sali dan beberapa resort di Halsel masuk dalam kategori hotel berbintang tiga,” jelasnya.

Namun, pengakuan Iksan ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 Tahun 2004 yang mengatur larangan peredaran dan konsumsi minuman keras di wilayah tersebut.

Wakil Ketua DPRD Halsel, Muslim Hi. Rakib, menegaskan bahwa pemerintah daerah sempat mengusulkan pengecualian peredaran minuman keras di tempat wisata, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

“Pernah diusulkan pemerintah daerah dua tahun lalu, tapi belum ditindaklanjuti. Untuk izin di tempat-tempat tertentu belum ada pembahasan,” tegasnya, Jumat (3/10).

Hasil penelusuran media menunjukkan bahwa Iksan diduga menggunakan surat rekomendasi ilegal untuk mendatangkan miras berlabel dari Manado melalui jalur laut ke Halmahera Selatan. Surat ilegal tersebut diperuntukkan bagi hotel dan tempat wisata yang dikunjungi wisatawan mancanegara.

Namun, kenyataannya miras berlabel kini beredar bebas, tidak hanya di tempat wisata tetapi juga di sejumlah lokasi seperti Cafe Bungalow milik Tiong San dan Fortumen milik Ko Hin. Kondisi ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan rekomendasi untuk bisnis ilegal. (**)

Jangan Jadi Plagiator