
Samsul Hamja
Labuha, Maluku Utara – Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara mendesak Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Dana Desa, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab beserta kepala desa se Halsel, guna diperiksa.
Desakan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, dana tersebut diduga dialihkan untuk kegiatan retret di Bandung.
Direktur LIDIK Maluku Utara, Samsul Hamja, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan Kejaksaan Agung membentuk Tim Pengawasan Dana Desa di berbagai daerah.
“Langkah Presiden ini sangat strategis dan penting untuk memastikan dana desa digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran,” ujarnya, Kamis (2/10).
Samsul menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri di wilayah tersebut telah membentuk tim pengawasan khusus guna menindak dugaan penyalahgunaan dana desa yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).
Namun, ia sangat menyayangkan rencana BPMD Halsel yang akan membawa seluruh kepala desa mengikuti kegiatan retret di Bandung. Menurutnya, kegiatan tersebut bertentangan dengan juknis pengelolaan dana desa dan diduga merupakan modus baru dalam praktik korupsi.
Samsul menegaskan, LIDIK akan terus mengawal dan mendukung proses penegakan hukum agar dana desa benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
“Kejaksaan melalui tim satgas pengawasan dana desa segera bertindak tegas untuk menegakkan keadilan dan menjaga amanah bagi pembangunan desa,” tutupnya. (**)
More Stories
Retret Kepala Desa di Bandung Diduga Modus Korupsi, Kejaksaan Diminta Periksa Kepala DPMD Halsel
Kasus Korupsi Kapal Halsel Express di Malut Belum Tuntas Meski Banyak Tokoh Sudah Ditangkap
Soal Kasus Halsel Express, HCW Kritik Kejati Malut