
Surat penarikan pegawai titipan dari Pemkab Pulau Morotai
TERNATE – Polemik terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, MR alias Mudafar A.R. Tolongara, yang saat ini bertugas di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara namun diduga mengabaikan surat penarikan dari Pemkab Pulau Morotai, mendapat sorotan praktisi hukum Bambang Joisangadji.
Bambang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum kepegawaian. Menurutnya, surat bernomor 800/444SETDA-PMI2025 tertanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali atas nama Bupati, memiliki kekuatan hukum administratif yang mengikat.
“Jika ASN bersangkutan tidak mematuhi perintah penarikan yang didasarkan pada regulasi resmi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegasnya, Sabtu (9/8/2025).
Ia menambahkan, Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2020 telah menutup ruang bagi ‘pegawai titipan’ antarinstansi, kecuali untuk penugasan khusus dengan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ketika ada ASN yang tetap bertugas di luar instansi asal tanpa dasar hukum yang sah, itu sama saja mengabaikan perintah atasan yang berwenang dan melanggar sumpah jabatan,” ujarnya.
Bambang juga mengingatkan, apabila ASN tersebut tidak kembali ke Kabupaten Pulau Morotai sesuai perintah, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian tidak hormat.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi soal kepatuhan terhadap hukum dan menjaga wibawa pemerintahan,” tandasnya. (**)

More Stories
Ja’fariyah Indonesia Umumkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 19 Maret 2026
Lebih dari Sekadar Melaut, Nelayan Soligi Perkuat Ekonomi Lewat SUTAN
KONI Malut Terima Aspirasi 5 Daerah, Sarbin Sehe Tegaskan Netralitas Pemilihan Ketua TI