NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Mangkir dari Penarikan Pemkab Pulau Morotai, Mudafar A.R. Tolongara Terancam Sanksi

Mudafar A. R. Tolongara

Ternate – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai resmi menarik kembali salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini ditugaskan di instansi lain. Penarikan tersebut tertuang dalam surat bernomor 800/44SETDA-PMI2025 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Pulau Morotai pada 27 Februari 2025.

ASN dimaksud adalah Mudafar A. R. Tolongara, staf Inspektorat Pulau Morotai yang sebelumnya ditempatkan di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Surat penarikan itu mengacu pada Permenpan RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan tidak ada lagi sistem pegawai titipan antarinstansi, kecuali penugasan khusus dengan rekomendasi dan pertimbangan teknis BKN.

Melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali atas nama Bupati, Pemkab menegaskan Mudafar wajib kembali bertugas di Pulau Morotai mulai 27 Februari 2025. Mutasi ke daerah lain hanya dapat diajukan setelah ASN tersebut mengabdi minimal 10 tahun di Morotai.

Dalam isi surat juga, Pemkab memperingatkan, jika Mudafar tidak kembali melaksanakan tugas, ia akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tembusan surat ini disampaikan kepada Kepala BKD Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Kepala BKD Pulau Morotai, serta yang bersangkutan.

Hingga berita ini diterbitkan, Mudafar A. R. Tolongara masih dalam upaya dikonfirmasi terkait surat penarikan tugas tersebut. (**)

Jangan Jadi Plagiator