
Ismid Usman
HALSEL — Praktisi hukum Ismid Usman mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk tidak berhenti pada penetapan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Alkhairat Halmahera Selatan (Halsel).
Ia menilai, pihak rekanan maupun pejabat strategis lainnya juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk Leny Syahrir selaku Direktur PT. Bangun Utama Mandiri Nusa, dan Aswin Adam, mantan Kepala Dinas Keuangan Halsel.
“Penetapan satu tersangka saja dalam kasus ini jelas tidak cukup. Karena dalam konstruksi hukum pidana, pelaku tindak pidana bukan hanya orang yang melakukan langsung, tapi juga mereka yang menyuruh atau turut serta melakukan,” tegas Ismid kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Menurut Ismid, PT. Bangun Utama Mandiri Nusa bersama sejumlah anak perusahannya sebagai pelaksana proyek sejak tahun 2017, seharusnya ikut diperiksa secara mendalam. Apalagi, perusahaan tersebut telah berturut-turut memenangkan proyek dengan nilai kontrak ratusan miliar, namun fisik bangunan tidak menunjukkan progres yang sepadan.
“Leny Syahrir sebagai direktur perusahaan rekanan harus bertanggung jawab. Bagaimana mungkin pekerjaan dikerjakan dengan nilai ratusan miliar tapi bangunan tetap mangkrak. Ini sudah bukan kelalaian, ini potensi kejahatan yang terstruktur,” ujarnya.
Ismid juga mempertanyakan posisi Aswin Adam, mantan Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Halsel, yang kala itu sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Ia menyebut Aswin sebagai pihak yang paling berwenang dalam mencairkan anggaran proyek masjid selama masa pemerintahan Bupati Bahrain Kasuba.
“Ada yang janggal. Mengapa yang diperiksa Kejati hanya Marla Sainu sebagai bendahara umum daerah, padahal pengendali pencairan itu Aswin. Apakah ada alasan hukum yang membuat Aswin tidak tersentuh? Ini harus dijelaskan kepada publik,” kata Ismid tajam.
Desakan ini muncul setelah Kejati Maluku Utara kembali memeriksa sejumlah eks pejabat strategis terkait proyek masjid yang sudah menelan dana lebih dari Rp 100 miliar tersebut, namun hingga kini belum juga rampung.
Sejumlah nama yang telah diperiksa antara lain Nasrun alias Acun (eks Pokja ULP), Lukman (eks Bendahara Perkim), Ikbal Mustafa (eks Kepala ULP, kini Kadis Perkim), Ahmad Ibrahim (Sekretaris Disperkim), dan Daud Djubedi (eks Ketua ULP 2016-2017). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan terdakwa tunggal Ahmad Hadi, yang telah lebih dulu dijerat.
Ahmad Hadi selaku PPK proyek tahun 2017 hingga 2019, dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 1,42 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP. Namun, Ismid menilai jumlah tersebut terlalu kecil dibanding total anggaran yang sudah digelontorkan lebih dari Rp 100 miliar.
“Jika Rp 109 miliar anggaran sudah habis, tapi hanya Rp 1,4 miliar yang disebut sebagai kerugian negara, maka ada dua kemungkinan auditnya belum menyeluruh, atau pelaku lain belum disentuh. Kejati harus berani bongkar ini sampai tuntas,” pungkasnya. (**)


More Stories
Oknum TNI di Halmahera Selatan Diduga Jalankan Bisnis ilegal
Diduga Dikeroyok di Area Tambang, Ketua LSM-KANe Laporkan Dua Bersaudara ke Polisi
Dugaan Penyimpangan Hibah Kesbangpol Halsel Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan