
Kantor Kejati Maluku Utara
TERNATE — Dari tempat suci menuju ruang interogasi, proyek Masjid Raya Alkhairat Halmahera Selatan kini menyeret sejumlah nama besar ke hadapan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Selama tiga hari berturut-turut, Senin hingga Rabu (23-25 Juni 2025), kejaksaan memeriksa para mantan pejabat kunci yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pembangunan masjid yang dikerjakan pada tahun anggaran 2017-2018.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pengembangan perkara Ahmad Hadi, terdakwa yang lebih dulu dijerat dalam kasus yang sama. Kali ini, giliran orang-orang yang pernah duduk di posisi strategis dipanggil antara lain Nasrun alias Acun (eks Pokja ULP), Lukman (eks Bendahara Perkim), Ahmad Ibrahim (Sekretaris Dinas Perkim), M. Imbran (Ketua ULP aktif), Daud Djubedi (eks Ketua ULP 2016-2017), serta seorang perempuan bernama Marla.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Ricard Sinaga membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan para pejabat tersebut. Ia menyebut pemeriksaan terhadap Ketua ULP aktif, M. Imbran sebagai bagian dari penelusuran lebih dalam atas dugaan praktik korupsi berjemaah dalam proyek yang bernilai miliaran rupiah itu.
“Pemanggilan ini tindak lanjut dari fakta persidangan Ahmad Hadi. Semua masih dalam tahap pendalaman,” ujar Ricard.
Saat ditanya kemungkinan adanya tersangka baru, Ricard memilih irit bicara, namun menyimpan kemungkinan. “Kita lihat nanti,” ucapnya singkat.
Masjid yang semestinya menjadi pusat ibadah dan simbol keagungan kini justru menyisakan jejak skandal. Dari mihrab, kisahnya bergeser ke meja jaksa. (**)


More Stories
Program PELITA Angkatan Ke-5, Harita Nickel Gandeng BPVP Ternate Tingkatkan Keterampilan Pemuda
Ja’fariyah Indonesia Umumkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 19 Maret 2026
Lebih dari Sekadar Melaut, Nelayan Soligi Perkuat Ekonomi Lewat SUTAN