Ternate – DPD KNPI Maluku Utara angkat bicara terkait pemanggilan oleh pihak kepolisian terhadap 20 warga yang sebelumnya melakukan aksi menuntut hak mereka kepada perusahaan pertambangan PT Sambaks Tambang Santosa (STS) di Kabupaten Halmahera Timur.
Wakil Ketua KNPI Maluku Utara, Noasis Lapae, menilai bahwa pemanggilan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan berlebihan. Menurutnya, langkah itu bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Penegakan hukum seharusnya melindungi warga. Apalagi aksi tersebut muncul karena hak-hak mereka tidak diberikan oleh PT STS. Jadi, jika pemanggilan 20 warga tetap dilanjutkan, itu adalah bentuk kriminalisasi,” ujar Noasis, Kamis (1/5/2025).
Ia juga berharap Kapolda Maluku Utara dapat bersikap objektif dalam melihat substansi gerakan aksi tersebut. Menurutnya, kepolisian harus hadir sebagai penghubung antara warga dan perusahaan, bukan menjadi pelindung korporasi.
“KNPI Maluku Utara berharap tidak ada intervensi dalam proses penegakan hukum, apalagi yang berbentuk intimidasi melalui surat pemanggilan polisi terhadap warga,” tegasnya. (**)

More Stories
Ja’fariyah Indonesia Umumkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 19 Maret 2026
Lebih dari Sekadar Melaut, Nelayan Soligi Perkuat Ekonomi Lewat SUTAN
KONI Malut Terima Aspirasi 5 Daerah, Sarbin Sehe Tegaskan Netralitas Pemilihan Ketua TI