newsgapi.com | Ternate – Sultan Muda Bacan, M. Irsyad Maulana, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan ini diajukan oleh Dano Abdullah Iskandar Alam (48) pada Jumat (9/8/2024) pukul 10.30 WIT.
Dano Abdullah, yang didampingi kuasa hukumnya Abdullah Adam, melaporkan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) bernomor STPP/VIII/2024/DITRESKRIMSUS.
“Klien kami melaporkan M. Irsyad Maulana ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara karena diduga telah mencemarkan nama baik keluarga besar Iskandar Alam dan juga Lembaga Adat Palimpungang Bacan,” ujar Abdullah Adam melalui konferensi pers siang tadi.
Dugaan pencemaran nama baik ini terkait dengan video berdurasi 9 menit 27 detik yang diunggah M. Irsyad di Facebook beberapa waktu lalu.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Ayat 6 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ini merupakan laporan keempat yang menyasar M. Irsyad Maulana. Tiga laporan sebelumnya tenga diproses di Polres Halmahera Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan komentar terkait laporan tersebut. Sementara itu, pihak Polda Maluku Utara menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
More Stories
Abubakar Malayu Satu-satunya Kades di Halsel Terima Penghargaan dari BKKBN Malut
Tauhid Soleman Salah Urus Pemerintahan, Stop Lanjutkan?
Jelang Pilkada 2024, Pemda Halsel Buat Prosedur Baru Pencairan Dana Desa