
ilustrasi
Labuha, Maluku Utara – SPBUN Panamboang di Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga menjadi lokasi praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi dan non-subsidi. Dua orang berinisial Hi Sun dan Mukrim disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tersebut.
Keduanya diduga rutin mengambil Solar, Pertalite, dan Pertamax dalam jumlah besar setiap kali pasokan masuk. Dalam satu kali pengisian, jumlahnya disebut-sebut mencapai 1 hingga 2 ton. BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada pengecer dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Praktik ini disinyalir memicu kelangkaan, terutama BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar yang diperuntukkan bagi nelayan. Sejumlah nelayan mengaku kesulitan memperoleh BBM karena stok cepat habis. Kondisi ini berdampak langsung pada aktivitas melaut dan menurunnya pendapatan mereka.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Irwan Abd Hamid kepada media ini menyatakan bahwa penjualan BBM subsidi secara ilegal, termasuk penjualan eceran tanpa izin maupun praktik penimbunan, dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. SPBU yang terlibat juga terancam denda hingga Rp60 miliar serta sanksi operasional,” tegas Irwan, Sabtu (21/2).
Ia juga mendesak Kepala Kepolisian Resor (Polres) setempat untuk segera melakukan penyelidikan terhadap oknum yang diduga menjual BBM subsidi yang menjadi hak nelayan.
“Saya mendesak Kapolres segera menindaklanjuti dugaan penjualan BBM subsidi milik nelayan tersebut,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBUN maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. (**)


More Stories
Fadli Wahda Tekankan Pentingnya Keselamatan Kerja Saat Ramadan
Tersangka Pembacokan Adik Mantan Bupati Halsel Dilimpahkan ke Kejari, Segera Disidang
PELITA IV Harita Nickel Cetak 40 Operator Muda Bersertifikat