
LPP-Tipikor saat mendatangi Bawaslu Maluku Utara
Ternate, Maluku Utara – Ketua Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Alan Ilyas, angkat bicara terkait laporan kuasa hukum anggota Bawaslu Kota Ternate, Agus Tampilang.
Alan menegaskan pentingnya asas keterbukaan informasi publik dalam negara demokrasi, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, proses pengawasan pemilu oleh Bawaslu harus transparan dan adil.
“Setiap warga negara, baik perorangan maupun organisasi masyarakat berhak mengetahui seluruh informasi terkait pengawasan pemilu, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner Bawaslu,” tegas Alan dalam keterangan rilis yang diterima media ini, Minggu (5/10).
Alan menilai pernyataan Agus Tampilang melalui sejumlah media tidak memiliki dasar hukum dan terkesan membela kliennya secara berlebihan. Ia menyarankan Agus seharusnya membaca informasi dengan cermat sebelum memberikan pernyataan. Sebelumnya, beberapa media telah memberitakan pengakuan mantan calon legislatif yang mengaku menyerahkan ratusan juta rupiah kepada komisioner Bawaslu Kota Ternate, Asrul, yang merupakan klien Agus.
“Kenapa Agus tidak berani melaporkan media massa tersebut ke Polda Maluku Utara atau Dewan Pers? Padahal LPP-Tipikor melakukan aksi unjuk rasa terkait informasi adanya dugaan penyuapan dan gratifikasi yang melibatkan anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul. Baru kemudian Agus Tampilang muncul sebagai kuasa hukum dan melaporkan LPP-Tipikor dengan tuduhan fitnah,” jelas Alan.
Menanggapi tantangan pembuktian dari kuasa hukum, Alan menegaskan bahwa pembuktian tindak pidana merupakan tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum sesuai Pasal 66 KUHAP. Selain itu, LPP-Tipikor memiliki sejumlah data, keterangan, dan rekaman dari saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami menyayangkan sikap Agus Tampilang yang mempertanyakan legalitas LPP-Tipikor. LPP-Tipikor jelas memiliki dokumen organisasi dan berkewajiban melaporkan temuan hanya kepada pemerintah dan penegak hukum, bukan kepada klien Saudara,” tegas Alan.
Ia menambahkan, terkait pelanggaran ini, Asrul, anggota Bawaslu Kota Ternate yang diduga menerima uang ratusan juta rupiah, telah ditangani oleh Bawaslu Maluku Utara. Asrul telah diberhentikan dari divisinya dan dinonaktifkan sementara.
“Langkah Bawaslu Malut sudah tepat. Jika terbukti bersalah, Asrul harus dipecat dari jabatannya sebagai komisioner Bawaslu Kota Ternate. LPP-Tipikor akan terus melakukan aksi dan melaporkan dugaan tindak pidana penyuapan serta gratifikasi ini kepada Bawaslu pusat dan DKPP di Jakarta pekan depan,” pungkas Alan mengakhiri. (**)
More Stories
30 SDM PKH Halmahera Selatan Dilantik Jadi PPPK, Dorong Peningkatan Kesejahteraan
Pencalonan Wakil Bupati Pulau Morotai sebagai Ketua HIPMI Maluku Utara Menuai Kritik
Distribusi Miras dari Manado ke Halsel, Pegawai Disparbud Diduga Langgar Perda