NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Kasus Korupsi Kapal Halsel Express di Malut Belum Tuntas Meski Banyak Tokoh Sudah Ditangkap

Kapal Halsel Express

Labuha, Maluku Utara– Kasus korupsi pengadaan kapal cepat Halsel Express senilai Rp 15,1 miliar di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, hingga kini belum selesai ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut). Padahal, sejumlah kasus korupsi besar yang melibatkan tokoh-tokoh penting di Malut telah berhasil dituntaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa kasus korupsi yang telah diungkap KPK di Malut antara lain penetapan tersangka Ahmad Hidayat Mus (AHM) pada 2018. Mantan Bupati Kepulauan Sula tersebut disangkakan melakukan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar, dengan sebagian dana mengalir ke rekening Ketua DPRD Kepulauan Sula, Zainal Mus.

Selain itu, pada 2016, Kepala BPJN IX Maluku-Malut, Amran Hi Mustari, ditetapkan sebagai tersangka suap proyek jalan di Kementerian PUPR senilai Rp 13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura. Kasus ini melibatkan pengusaha Abdul Khoir.

Kasus terbaru yang masih dalam proses adalah penahanan Gubernur Malut nonaktif almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK) pada 2024 setelah operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2023 terkait kasus pencucian uang.

Sementara itu, kasus korupsi pengadaan kapal Halsel Express yang menyeret mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba sejak 2006, dengan kerugian negara Rp 10,1 miliar, belum menemukan penyelesaian hukum. Kasus ini sempat mengalami kebuntuan setelah Pengadilan Negeri Ternate membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejati Malut pada 2009.

Ady Hi. Adam, mantan Divisi Humas Halmahera Corruption Watch (HCW) Malut, mendesak agar Kejati Malut segera menuntaskan kasus ini dengan adil dan tanpa pandang bulu. “Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, siapa pun yang merugikan negara harus diproses dan ditangkap,” tegasnya. (**)

Jangan Jadi Plagiator