
Rusli M. Din
Ternate, Maluku Utara – Halmahera Corruption Watch (HCW) Maluku Utara mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) segera menindaklanjuti putusan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Halsel Express, yang dimenangkan oleh pemohon di Pengadilan Negeri Ternate.
Rusli M. Din, mantan Wakil Direktur Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi HCW Maluku Utara, menegaskan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor Print-122/S.2/Fd.1/06/2009 tertanggal 4 Juni 2009 yang dikeluarkan oleh penyidik, telah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Ternate.
“Kejati Maluku Utara harus taat dan patuh menjalankan putusan pengadilan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Rusli menyoroti lambannya penanganan kasus pengadaan kapal cepat Halsel Express yang diduga merugikan keuangan daerah dan melibatkan mantan Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba, serta seorang tersangka lainnya, Aminudin. Sebab, setelah lebih dari 12 tahun, belum ada proses hukum lanjutan apalagi penahanan.
Ia lantas mengkritik alasan Kejati Maluku Utara yang masih merujuk pada SP3 lama sebagai dasar tidak dilanjutkannya penyidikan.
“Alasan SP3 lama yang dikeluarkan Kejati sebelumnya tidak bisa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum. Semua pelaku korupsi harus diproses tanpa terkecuali, termasuk mantan bupati,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rusli menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Ternate pada tanggal 25 Juni 2012 secara tegas menyatakan bahwa SP3 tersebut tidak sah, dan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Muhammad Kasuba dan Aminudin.
“Publik kini menanti keberanian Kejati Maluku Utara untuk menindaklanjuti putusan pengadilan ini demi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkas Rusli. (**)
More Stories
Retret di Bandung Jadi Modus Korupsi, LIDIK Desak Kejaksaan Panggil Kepala DPMD Halsel
Retret Kepala Desa di Bandung Diduga Modus Korupsi, Kejaksaan Diminta Periksa Kepala DPMD Halsel
Kasus Korupsi Kapal Halsel Express di Malut Belum Tuntas Meski Banyak Tokoh Sudah Ditangkap