NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

SKAK Bongkar Dugaan Keterlibatan Muhamamd Kasuba dalam Kasus Proyek Masjid Raya Halsel

Koordinator Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-Malut) Jakarta, M Reza Syadik

NEWSGAPI.COM – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara membongkar dugaan keterlibatan Mantan Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Muhammad Kasuba dalam kasus korupsi Majsid Raya Halsel.

Melalui Koordinator SKAK Maluku Utara di Jakarta, M Reza Syadik mengatakan, Muhammad Kasuba diduga menerima aliran dana hasil korupsi Masjid Raya Halsel senilai Rp 10 miliar dari Direksi PT. BUMN, Leni Syarif.

“Muhammad Kasuba diduga menerima anggaran hasil korupsi masjid raya ketika mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Maluku Utara pada Pilkada tahun 2018 lalu,” kata Reza dalam keterangan rilisnya, Minggu 28 April 2024.

Meski kasus ini sempat ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, namun lembaga supermasi hukum tersebut hanya menetapkan Mantan Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) Halsel AH alias Ahmad Hadi sebagai tersangka tunggal dalam kasus tetsebut.

Sementara, lanjut Reza, pihak rekanan Direksi PT. BUMN, PPTK, Tim PHO, dan pengawas lapangan yang seharusnya juga dimintai pertanggung jawaban hukum, nampaknya tidak disentuh.

“Direksi PT. BUMN Leni Syarif kepada orang-orang dekatnya mengaku sudah menyerahkan seluruh bukti-bukti keterlibatan Muhammad Kasuba kepada penyidik ketika dirinya diperiksa,” ungkapnya.

Bahkan Dia mengungkapkan, Direksi PT. BUMN, Leni Syarif mengancam akan membuka ke publik jika dirinya ikut dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Informasi semacam ini bisa menjadi petunjuk jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih atau melakukan pengembangan kasus tersebut.

Olehnya itu, Kejaksaan Agung maupun KPK segera mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Kejati Maluku Utara.

“Kejati Maluku Utara diduga masuk angin dalam menangani kasus korupsi masjid raya, dan terkesan bermain-main,” kata Reza.

Dia bahkan menilai, kerugian keuangan negara yang dihitung saat pengembangan kasus diduga direkayasa oleh tim auditor BPKP Maluku Utara, karena banyak item-item fiktif tidak dihitung.

“Kasus Mesjid Raya Halsel memang tertutup rapih, namun kami meyakini KPK dapat membongkarnya,” tuturnya seraya mengatakan KPK mampu membongkar kasus itu sebagaimana KPK menetapkan 7 tersangka kasus jual beli jabatan dan mafia perizinan tahun 2023 yang melibatkan Gubernur non Aktif, Abdul Gani Kasuba.

Dia mengatakan, bila langkah awal yang dilakukan adalah memanggil Leny Sahrif untuk dimintai keterangan oleh KPK, maka tidak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka kepada Muhammad Kasuba.

Pasalnya, masjid yang dibangun sejak tahun 2016 hingga 2021 telah menguras APBD sebesar Rp 109 miliar, akan tetapi hingga saat ini masjid tersebut tak bisa difungsikan alias mangkrak.

Dia lantas menduga, sekema yang sama juga bakal dilakukan di tahun 2024, di mana kasus mega proyek tersebut kembali dianggarkan Basam Kasuba saat menjabat sebagai Bupati Halsel.

“Bupati Halsel kembali menganggarkan Proyek Mesjid Raya melalui APBD pokok tahun 2024 sebesar Rp 25 Miliar, yang mana proyek tersebut sebenarnya bermasalah alias mangkrak,” ungkapnya.

“Jadi kasus ini memang sangat tertutup rapih, sebab diduga adanya persekongkolan agar tidak tercium oleh KPK dan Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya. (fik)