NEWSGAPI

Gerbang Informasi Masa Kini

Pernyataan Kadis DPMD Ditanggapi Eks Kuasa Hukum Bupati Halsel

Ismid Usman, SH

NEWSGAPI.COM – Kebijakan dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang menunda proses pencairan dana desa tahap pertama tahun 2024 untuk 14 desa di Halsel, ditanggapi eks Kuasa Hukum Bupati Halsel, Ismid Usman SH.

Ismid mengatakan, kebijakan DPMD melalui pernyataan kepala dinas (Kadis) Maslan Hi Hasan tetap menunda proses pencairan dana desa ke 14 desa lantaran sedang bersengketa hukum di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Ambon dan pengadilan tinggi tatausaha negara ( PTTUN) Manado, dianggap keliru.

Menurut Ismid, proses pencairan dana desa ke 14 kepala desa aktif tidak ada hubungannya dengan putusan PTUN Ambon maupun Putusan PTTUN Manado.

“Putusan PTUN Ambon itu mengatakan mewajibkan kepada Tergugat/Bupati Halsel untuk mencabut keputusan yang dianggap batal demi hukum oleh PTUN Ambon, kemudian putusan PTTUN Manado juga memperkuat putusan tingkat pertama dan keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap,” terangnya, Kamis (28/3/2024)

Pengacara yang juga menangani sengketa Pilkades tahun 2023 di PTUN Ambon itu bilang, terkat dengan sejumlah kepala desa tersebut, sejauh ini bupati belum melaksanan keputusan pengadilan tersebut.

“Semestinya sebagai bawahan bupati cukup melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh atasannya dengan melayani proses pencairan dana desa oleh kepala desa sepanjang syarat-syarat administrasi pencairan itu terpenuhi,” kata Ismid.

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada pencabutan keputusan yang dianggap batal demi hukum oleh pengadilan. Oleh karena itu, setiap tindakan administrasi yang dilakukan ke 14 kepala desa tersebut tetap sah.

“Jadi kepala dinas DPMD tidak punya alasan untuk pending pencairan dana desa ke 14 desa yang bersengketa di PTUN Ambon,” pungkasnya.

Diletahui, ke 14 desa yang penyaluran dana desa tahap pertama dipending itu diantranya, Kuwo, Liaro, Galala, Loleongusu, Kukupang, Guruapin, Loid, Yomen, Gandasuli, Goro-Goro, Fida, Lalubi, Lata-Lata dan Fluk. (fik)